Program Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK dilaksanakan oleh sekolah dengan menghadirkan penguji eksternal dari industri. UKK diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang disiapkan sekolah sesuai standar kurikulum. Penilaian mengacu pada standar Dirjen Pendidikan Vokasi, mencakup kemampuan siswa dalam mempresentasikan proyek, kompetensi proyek, relevansi hasil dengan kebutuhan industri, dan kualitas akhir proyek. Durasi UKK ditentukan sekolah bersama penguji dari industri yang sesuai dengan bidang keahlian yang dibutuhkan.